Desa Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Statistik Pengunjung
Berita Nasional

Berita Nasional

Mengenal Lebih Jauh Tentang APBDes

Mengenal Lebih Jauh Tentang APBDes

22 Desember 2023

5.482 Kali Dibaca

Administrator

Pengertian APBDes

APBDes  (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.

APBDes meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa, dan pembiayaan desa yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non-fisik. Pendapatan desa dapat berasal dari sumber-sumber seperti pajak dan retribusi, dana alokasi umum, dana desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Sedangkan, belanja desa dapat digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan pembinaan kelembagaan desa.

Tujuan Penyusunan APBDes

Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Fungsi APBDes

Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penyusunan APBDes sangat penting:

  1. Memastikan penggunaan anggaran untuk membuat rencana pengeluaran dan pendapatan yang tepat dan efisien, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menyusun APBDes, desa dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana dana desa digunakan.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat: APBDes dapat menjadi alat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dan memiliki peran yang lebih aktif dalam pembangunan desa.
  4. Membantu memprioritaskan kegiatan pembangunan: APBDes memungkinkan desa untuk membuat prioritas dalam penggunaan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat desa dapat mendapatkan prioritas utama.

Dengan demikian, penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Adapun siklus APBDes sebagai berikut yaitu : 

  1. Musyawarah desa (MusDes) yang pimpin oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni di tahun sebelumnya untuk merencanakan target desa dan pencapaian desa yang ingin dicapai di tahun berikutnya. Hasil musyawarah desa dibuatkan berita acara oleh BPD dan Kepala Desa membuat SK untuk pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, mulai disusun pada bulan Juni (Permendes 21 tahun 2020). Dan penetapan RKP Desa paling lambat ditetapkan pada bulan September (Permendes 21 tahun 2020) di tahun tersebut. Dengan memperhatikan pagu indikatif yang ada di Pemerintah Kabupaten 
  3. APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan. (PP 43 : 101 (4))
  4. Realisasi APBDes dilaksanakan pada tahun berikutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni atau sampai dengan bulan Desember di tahun berikutnya, atau menyesuaikan dengan RKP Desa dan APBDes yang sudah dirancang dan dibuat di tahun sebelumnya.

Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes (RAPBDes).
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka. Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes. Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.

Aturan penyusunan APBDes secara lebih detail ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

HARJUNADI SINDHUKALANG TEJOKUMOLO

HARJUNADI SINDHUKALANG TEJOKUMOLO

Pj. Kepala Desa Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
DWI PURNOMO

DWI PURNOMO

Sekretaris Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MUHAMMAD JOHAN

MUHAMMAD JOHAN

KADUS SEKARPUTIH Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
DEWI WULANDARI

DEWI WULANDARI

KADUS CARU Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MUHAMMAD AZZRIL AZZAM RAMADHAN

MUHAMMAD AZZRIL AZZAM RAMADHAN

STAF Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
ACHMAD DWI APRILYANTO

ACHMAD DWI APRILYANTO

KADUS PENDEM Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
CINTA AZAHRA ARIFIANTO

CINTA AZAHRA ARIFIANTO

KASI PEMERINTAHAN Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MARINA WAHYU MARDIANTI

MARINA WAHYU MARDIANTI

KASI KESRA Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MARINDA DWIKA APRILLIA

MARINDA DWIKA APRILLIA

KAUR PERENCANAAN Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
SONIA ALMIRA VANIA LIDA

SONIA ALMIRA VANIA LIDA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MUKHARIROH

MUKHARIROH

KASI PELAYANAN Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MUHAMMAD GAZA ALFATH

MUHAMMAD GAZA ALFATH

Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
SUKADI

SUKADI

Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
MISIMIYAH

MISIMIYAH

Pendem

Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Selamat datang di Desa Pendem, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3579032006
Kode Kecamatan:357903
Kode Kabupaten:3579
Kode Provinsi:35
HARJUNADI SINDHUKALANG TEJOKUMOLO

Pj. Kepala Desa

DWI PURNOMO

Sekretaris

MUHAMMAD JOHAN

KADUS SEKARPUTIH

DEWI WULANDARI

KADUS CARU

MUHAMMAD AZZRIL AZZAM RAMADHAN

STAF

ACHMAD DWI APRILYANTO

KADUS PENDEM

CINTA AZAHRA ARIFIANTO

KASI PEMERINTAHAN

MARINA WAHYU MARDIANTI

KASI KESRA

MARINDA DWIKA APRILLIA

KAUR PERENCANAAN

SONIA ALMIRA VANIA LIDA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

MUKHARIROH

KASI PELAYANAN

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Pendem
Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

6768

Laki-laki

6502

Perempuan

13270

TOTAL

Laki-laki : 6768 ORANG

Perempuan : 6502 ORANG

TOTAL : 13270 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Pendem

Kantor : jl
Kecamatan Junrejo, Kabupaten Batu

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman